Civitas academica Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Vokasi USU dan pengisi materi dari KPP Madya Dua Medan.
MEDAN, DDTCNews - Program Studi Diploma 3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar sosialisasi penanganan transfer pricing kepada civitas academica.
Dengan menggandeng Tax Center USU dan KPP Madya Dua Medan, acara ini diadakan untuk memberi pemahaman yang komprehensif mengenai isu transfer pricing bagi mahasiswa vokasi. Tak cuma itu, sosialisasi juga mencakup tentang coretax administration system (CTAS) yang rencananya akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 nanti.
"Isu transfer pricing ini penting sekali untuk dipahami, khususnya bagi mahasiswa yang nanti terjun di dunia kerja. Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman tentang transfer pricing dan menambah pengetahuan mereka," kata Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M. Husni Thamrin Nasution dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, Husni juga berharap mahasiswa serta keluarga besar Vokasi USU bisa memahami coretax system. Menurutnya, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, coretax system perlu didukung penerapannya. Hanya saja, 'barang baru' ini belum banyak dikenal publik. Husni berharap sosialisasi hari ini bisa memberikan gambaran yang valid mengenai coretax system.
"Harapannya, ketika coretax berjalan nanti, civitas academica USU tidak menemui kendala saat menggunakannya. Khususnya ketika mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi," kata Husni.
Kegiatan sosialisasi tranfer pricing dan coretax ini menghadirkan pemateri dari KPP Madya Dua Medan yang dipimpin oleh Kasie Pelayanan Robert Selamat Simanjuntak dan Kasie Pengawasan II Ahmad Husein Tanjung.
Dalam paparannya, Robert memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai transfer pricing, khususnya menyangkut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Robert juga menjelaskan tentang kiat-kiat yang diterapkan oleh KPP Madya Dua Medan untuk menegakkan peraturan tersebut dalam mengatasi praktik-praktik transaksi perdagangan yang tidak wajar oleh para pelaku usaha yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Robert mengatakan, DJP menangani transaksi afiliasi melalui program PASTI. Program PASTI ini secara khusus diluncurkan KPP Madya Dua Medan untuk mengurangi tax sispute, yaitu sengketa pajak yang diakibatkan oleh perbedaan pendapat antara otoritas pajak dengan wajib pajak, dalam hal ini terkait kesepakatan harga transfer pada transaksi afiliasi.
Penanganan transaksi afiliasi di KPP Madya Dua Medan, imbuh Robert, mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Prinsip tersebut mengedepankan kemudahan, kejelasan, profesionalisme, dan transparansi. Program PASTI diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak dan berdampak pada meningkatnya penerimaan negara.
Dalam kegiatan ini juga diadakan sosialisasi tentang coretax yang disampaikan oleh Penyuluh Ahli Pertama dari KPP Madya Dua Medan Fadhlansyah Nasution. Dalam paparannya, Fadhlansyah menjelaskan tata cara pengoperasian aplikasi coretax yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2025.
"Keberadaan coretax ini akan makin mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dibanding sebelum coretax ini diterapakan," kata Fadhlansyah.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU yang juga Ketua Korwil PERTAPSI Sumatera Utara I Faisal Eriza, Staf Tax Center USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti, dan para staf pengajar D-3 Administrasi Perpajakan USU. (sap)