PEREKONOMIAN INDONESIA

Komponen Harga Pangan Bergejolak Perlu Dikendalikan, Ini Kata Menkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 15:00 WIB
Komponen Harga Pangan Bergejolak Perlu Dikendalikan, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja Pembicaraan TK.1/ Pembahasan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2021 dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang angka inflasi bisa dijaga rendah sepanjang harga pangan, khususnya komponen harga pangan bergejolak atau volatile food, dapat dikendalikan.

Menteri keuangan mengatakan pemerintah akan terus fokus dalam mengendalikan harga pangan yang diproduksi secara domestik guna menekan laju inflasi.

"Makanan yang memang bisa diatasi secara relatif cepat seperti cabai dan lain-lain sekarang menjadi fokus tim pengendali inflasi pusat dan daerah [TPIP dan TPID]," katanya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sri Mulyani juga meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan belanja tidak terduga (BTT) pada APBD-nya masing-masing guna meredam tekanan harga pangan.

Selain itu, lanjut menteri keuangan, komoditas-komoditas yang harganya dipengaruhi oleh dinamika global seperti gandum dan minyak kelapa sawit juga akan terus diantisipasi oleh pemerintah.

"Berbagai dinamika itu harus kita antisipasi. Untuk sebagian barang-barang yang produksi dalam negeri, kami harap diproduksi secara baik dengan harga yang terjangkau dan jumlah yang memadai," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Pada Agustus 2022, BPS mencatat angka inflasi sudah mencapai 4,69%, lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 4,94%.

Beberapa komoditas yang mengalami deflasi pada Agustus 2022 ialah bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, dan daging ayam ras. Inflasi komponen volatile food tercatat mencapai 8,93% pada Agustus 2022.

Meski harga bawang merah dan cabai-cabaian mengalami penurunan, harga beras dan telur ayam ras mulai mengalami peningkatan.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Beras tercatat mengalami inflasi bulanan sebesar 0,54% dari Rp11.520 per kilogram pada bulan sebelumnya menjadi Rp11.550 per kilogram pada bulan ini.

Sementara itu, telur ayam ras mengalami peningkatan harga sebesar 2,87% dalam 1 bulan mencapai Rp28.330 per kilogram pada Juli 2022 menjadi Rp29.140 per kilogram pada Agustus 2022.

BPS memandang pergerakan kedua harga komoditas tersebut perlu diantisipasi pemerintah mengingat tingginya andil beras dan telur ayam ras terhadap inflasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya