UNI EROPA

Komisi Eropa Bakal Dorong Lagi Aksi Unilateral Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 14:48 WIB
Komisi Eropa Bakal Dorong Lagi Aksi Unilateral Pajak Digital

Ilustrasi. (foto: europa.rs)

MILAN, DDTCNews – Setelah sempat tidak belanjut pada tahun lalu, Komisi Eropa berencana mendorong lagi pajak digital yang menyasar raksasa digital. Langkah ini akan diambil jika tidak ada kemajuan yang signifikan untuk mencapai konsensus global pada tahun depan.

Dorongan ini disampaikan Paolo Gentiloni, Komisaris Urusan Ekonomi Uni Eropa yang barus saja ditunjuk. Pajak atas layanan digital akan didorong maju jika negosiasi di tingkat global yang berada di bawah koordinasi OECD gagal mencapai kesepakatan.

“Kami tidak bersedia menunggu,” tegasnya, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Mantan Perdana Menteri Italia ini akan berupaya memperkenalkan ‘web tax’ melalui organisasi global seperti OECD dan G20. Menurutnya, inisiatif semacam itu akan menjadi solusi yang paling efektif dalam menghadapi polemik terkait pemajakan ekonomi digital pada saat ini.

Namun, Gentiloni bersikeras akan mengajukan pajak digital Uni Eropa, jika kesepakatan global tidak tercapai. Dia mengaku akan mengawasi upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan pajak perusahaan di seluruh negara dan meninjau aturan perpajakan energi.

Kedua topik pajak itu telah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun di Eropa. Terlebih, saat ini tengah terjadi kemarahan publik terhadap pajak yang relatif rendah yang dibayarkan oleh raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Seperti diketahui, pada 2018, Komisi Eropa juga telah mengajukan proposal atas pajak digital. Berdasarkan proposal tersebut akan ada pajak dengan tarif 3% atas omzet perusahaan digital. Namun, para menteri keuangan negara-negara Uni Eropa tidak mencapai kesepakatan.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Prancis terus melaju dengan aksi unilateralnya dengan meneken aturan pajak digitalnya Mei lalu. Tindakan Prancis ini bahkan berujung pada ancaman dari Pemerintah Amerika Serikat.

Tidak hanya Prancis, Inggris dan Jerman juga mengambil langkah serupa. Kedua negara ini menyatakan akan terus maju dengan pajak digitalnya meskipun tanpa ada inisiatif dari Uni Eropa maupun tingkat global. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?