Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban perpajakan pedagang online atau pemilik online shop tidak otomatis sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengatakan pada dasarnya ketentuan perpajakan yang berlaku untuk pedagang online sama dengan pedagang umum lainnya.
“Jadi sebenarnya tidak otomatis [sama dengan kewajiban perpajakan pelaku UMKM],” ujarnya dalam Tax Live episode 26, dikutip pada Jumat (3/12/2021).
Karena sama dengan pedagang umum lainnya, ada dua skema kewajiban perpajakan. Pertama, kewajiban perpajakan untuk wajib pajak UMKM, terutama dengan menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final). Kedua, kewajiban perpajakan menggunakan tarif ketentuan umum.
Adapun pedagang, termasuk pemilik online shop, yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan wajib pajak UMKM. Dalam konteks ini, wajib pajak bisa menggunakan ketentuan PPh final PP 23/2018.
Terkait dengan ketentuan PPh final PP 23/2018 ini, pemerintah juga akan memberlakukan batasan omzet tidak kena pajak. Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU PPh melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Ketentuan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Simak pula ‘Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tidak Perlu Bayar Pajak Lagi?’.
Dwi mengatakan wajib pajak UMKM yang sudah memilih menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 juga bisa beralih menggunakan ketentuan umum pajak. Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP). (kaw)