KEBIJAKAN PAJAK

Kewajiban Perpajakan Pedagang Online Sama dengan UMKM? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 14:34 WIB
Kewajiban Perpajakan Pedagang Online Sama dengan UMKM? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban perpajakan pedagang online atau pemilik online shop tidak otomatis sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengatakan pada dasarnya ketentuan perpajakan yang berlaku untuk pedagang online sama dengan pedagang umum lainnya.

“Jadi sebenarnya tidak otomatis [sama dengan kewajiban perpajakan pelaku UMKM],” ujarnya dalam Tax Live episode 26, dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Karena sama dengan pedagang umum lainnya, ada dua skema kewajiban perpajakan. Pertama, kewajiban perpajakan untuk wajib pajak UMKM, terutama dengan menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final). Kedua, kewajiban perpajakan menggunakan tarif ketentuan umum.

Adapun pedagang, termasuk pemilik online shop, yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan wajib pajak UMKM. Dalam konteks ini, wajib pajak bisa menggunakan ketentuan PPh final PP 23/2018.

Terkait dengan ketentuan PPh final PP 23/2018 ini, pemerintah juga akan memberlakukan batasan omzet tidak kena pajak. Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU PPh melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Ketentuan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Simak pula ‘Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tidak Perlu Bayar Pajak Lagi?’.

Dwi mengatakan wajib pajak UMKM yang sudah memilih menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 juga bisa beralih menggunakan ketentuan umum pajak. Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya