KEPATUHAN PAJAK

Ketua DPR: Kepatuhan Formal Bisa Jadi Modal Politik Caleg

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:23 WIB
Ketua DPR: Kepatuhan Formal Bisa Jadi Modal Politik Caleg

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat melaporkan SPT. (foto: Twitter DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Pimpinan DPR bersama-sama menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Aksi kepatuhan anggota dewan dalam ranah pajak disebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menyampaikan SPT pimpinan lembaga legislatif hari ini. Kepatuhan atas aturan pajak, menurutnya, dapat dikapitalisasi sebagai modal jelang pemilihan umum.

“Momen kali ini harusnya dipergunakan kita sebagai orang-orang politik untuk bisa dipilih kembali, bahwa kita anggota DPR taat pajak dalam hal aturan," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Oleh karena itu, dia mendorong anggota dewan lain untuk mengikuti jejaknya untuk menyampaikan SPT secara tepat dan benar. Menurutnya, selama tertib, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam urusan perpajakan.

Selain untuk modal politik, mendorong kepatuhan dalam urusan pajak juga bermanfaat untuk kepentingan bersama. Pasalnya, tulang punggung penerimaan negara ditopang oleh setoran pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Pajak yang jadi harapan kita dari tahun ke tahun harus kita dorong penerimaannya. Masih banyak wajib pajak yang harus kita sadarkan kewajibannya sebagai warga negara,” tutur Bambang.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memberikan kredit atas aksi pimpinan DPR dalam menyampaikan SPT. Hal tersebut bisa menjadi dorongan untuk kepatuhan yang lebih baik dari anggota dewan.

“Kita sangat mengapresiasi pimpinan DPR yang sudah menyampaikan SPT tahun ini dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD