INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Impor oleh DJBC

Marsha Audra Hernandya
Selasa, 23 Mei 2023 | 11.00 WIB
Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Impor oleh DJBC

Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pemeriksaan fisik barang impor bertujuan untuk:

  1. Memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;
  2. Memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
  3. Memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau
  4. Memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan dengan:

  1. Membuka kemasan barang
    Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan:

    • Kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau

    • Melalui media elektronik.

  2. Menggunakan alat pemindai
    Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan:

    • Kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau

    • Melalui media elektronik

(bea)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.