INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Impor oleh DJBC

Marsha Audra Hernandya | Selasa, 23 Mei 2023 | 11:00 WIB
Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Impor oleh DJBC

Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pemeriksaan fisik barang impor bertujuan untuk:

  1. Memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;
  2. Memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
  3. Memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau
  4. Memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan dengan:

  1. Membuka kemasan barang
    Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan:

    • Kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau

    • Melalui media elektronik.

  2. Menggunakan alat pemindai
    Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan:

    • Kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau

    • Melalui media elektronik

(bea)


Baca Juga:
Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target