KEP-280/PJ/2020

Keputusan Baru DJP Soal Pengolahan 8 Dokumen Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Juli 2020 | 09.45 WIB
Keputusan Baru DJP Soal Pengolahan 8 Dokumen Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan delapan jenis dokumen perpajakan pada proses bisnis registrasi –  selain surat pemberitahuan (SPT) – yang diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP).

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-280/PJ/2020 yang berlaku sejak 24 Juni 2020. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung reformasi perpajakan, terutama dalam implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

“Dalam rangka menyeragamkan pengelolaan dokumen perpajakan selain surat pemberitahuan (SPT) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-280/PJ/2020, dikutip pada Rabu (8/7/2020).

Adapun delapan jenis dokumen pada proses bisnis registrasi yang dimaksud adalah pertama, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Adapun induk dokumennya adalah surat keterangan terdaftar (SKT) atau formulir pendaftaran NPWP.

Kedua, perubahan data wajib pajak. Induk dokumennya adalah surat pemberitahuan perubahan data atau formulir perubahan data wajib pajak. Ketiga, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Induk dokumennya adalah surat pengukuhan PKP atau formulir pengukuhan PKP.

Keempat, pencabutan PKP. Induk dokumennya adalah surat pencabutan PKP atau formulir permohonan pencabutan PKP. Kelima, permohonan sertifikat elektronik (sertel). Induk dokumennya adalah formulir permintaan sertel atau berita acara penelitian lapangan dalam rangka aktivasi sertel.

Keenam, penghapusan NPWP. Induk dokumennya adalah surat keputusan penghapusan NPWP atau formulir permohonan penghapusan NPWP. Ketujuh, perpindahan wajib pajak. Induk dokumennya adalah surat pindah atau formulir permohonan perpindahan wajib pajak.

Kedelapan, dokumen terkait status wajib pajak nonefektif. Induk dokumennya adalah surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif atau formulir permohonan penetapan wajib pajak nonefektif.

“Dokumen … meliputi arsip dokumen semua tahun dari wajib pajak badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,” demikian bunyi diktum ketiga KEP-280/PJ/2020.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk pertama, dokumen yang penyampaiannya telah dilakukan secara daring oleh wajib pajak, misalnya pendaftaran NPWP secara daring melalui e-Reg. Kedua, dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP, misalnya dokumen permohonan pengukuhan PKP yang ditolak oleh DJP.

Ketiga, dokumen yang diterbitkan oleh DJP secara jabatan dan massal dalam rangka perbaikan basis data DJP. Dokumen ini misalnya penetapan wajib pajak nonefektif secara massal yang dilakukan oleh KPP atau dokumen perubahan data wajib pajak secara jabatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2018.

Melalui KEP-280/PJ/2020, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menetapkan seluruh KPP sebagai Mitra UPDDP dalam penerapan pengolahan dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi sesuai dengan PMK 166/2016 dan PMK 167/2016, beserta perubahannya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Putra Bungsu
baru saja
ktp sudah terdapatar di npwp dari 2019 sedangkan kita baru urus 2020 wadu bagai mana ini jangankan no npwp kartu npwp aja aku ngak pernah pegan malah di suru bayar pajak dari 2019