APLIKASI PAJAK

Kepdirjen Belum Dicabut, PKP Dapat Terus Gunakan e-Faktur Host to Host

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 19:00 WIB
Kepdirjen Belum Dicabut, PKP Dapat Terus Gunakan e-Faktur Host to Host

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 mengatur aplikasi e-faktur host-to-host hanya dapat digunakan oleh PKP yang membuat faktur pajak lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menggunakan e-faktur host-to-host sebelum PER-03/PJ/2022 terbit dapat terus memakai aplikasi e-faktur host-to-host.

"Ada beberapa PKP yang sudah mendapatkan penetapan, bisa melakukan host-to-host dengan kami di DJP. Pada PER-03/PJ/2022, kami sudah sebutkan, sepanjang sudah mendapatkan keputusan maka dapat terus memanfaatkan [e-faktur host-to-host]," katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Berdasarkan Pasal 38 PER-03/PJ/2022, aplikasi host-to-host yang digunakan PKP tetap dapat dipakai sampai dengan dicabutnya keputusan dirjen pajak tentang penetapan PKP pengguna aplikasi e-faktur host-to-host.

Ke depan, setiap PKP akan diarahkan untuk menyampaikan laporan hanya melalui DJP Online atau melalui PJAP. "Ini termasuk bagian dari pembangunan core tax administration system ke depan," ujar Suryo.

Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jenis aplikasi e-faktur yang disediakan DJP, yaitu e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP berskala besar yang ditetapkan DJP melalui keputusan dirjen pajak setelah adanya permohonan tertulis dan user acceptance test (UAT).

Selain diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi, aplikasi e-faktur host to host ini biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi mumpuni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi