Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 mengatur aplikasi e-faktur host-to-host hanya dapat digunakan oleh PKP yang membuat faktur pajak lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menggunakan e-faktur host-to-host sebelum PER-03/PJ/2022 terbit dapat terus memakai aplikasi e-faktur host-to-host.
"Ada beberapa PKP yang sudah mendapatkan penetapan, bisa melakukan host-to-host dengan kami di DJP. Pada PER-03/PJ/2022, kami sudah sebutkan, sepanjang sudah mendapatkan keputusan maka dapat terus memanfaatkan [e-faktur host-to-host]," katanya, Kamis (23/6/2022).
Berdasarkan Pasal 38 PER-03/PJ/2022, aplikasi host-to-host yang digunakan PKP tetap dapat dipakai sampai dengan dicabutnya keputusan dirjen pajak tentang penetapan PKP pengguna aplikasi e-faktur host-to-host.
Ke depan, setiap PKP akan diarahkan untuk menyampaikan laporan hanya melalui DJP Online atau melalui PJAP. "Ini termasuk bagian dari pembangunan core tax administration system ke depan," ujar Suryo.
Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jenis aplikasi e-faktur yang disediakan DJP, yaitu e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.
Sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP berskala besar yang ditetapkan DJP melalui keputusan dirjen pajak setelah adanya permohonan tertulis dan user acceptance test (UAT).
Selain diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi, aplikasi e-faktur host to host ini biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi mumpuni. (rig)