KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berlaku Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 01 Januari 2024 | 10:00 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2022 dan PMK 192/2022 kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024, yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024).

Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) pada CHT jenis rokok pada 2023 dan 2024. Sementara itu, PMK 192/2022 memuat ketentuan cukai dan batasan HJE produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri ... ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi PMK 191/2022.

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya pada 2023 dan 2024. Adapun kebijakan tarif cukai rokok ini juga telah dibicarakan dengan DPR. Melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022, kebijakan tarif CHT mulai diatur secara tahun jamak.

Pemerintah memiliki 4 aspek yang dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan tarif CHT 2023 dan 2024 yang meliputi kesehatan, industri hasil tembakau, penerimaan negara, serta peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya menyatakan telah menyiapkan 12 juta pita cukai desain 2024 untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun ini. Jumlah pita cukai desain 2024 yang dicetak ini sesuai dengan pemesanan pelaku usaha.

Pita cukai tersebut juga telah didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC agar dapat diserahkan kepada pelaku usaha tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah