KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Perlu Menghitung Dampak ke Sektor Riil

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 April 2024 | 10:00 WIB
Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Perlu Menghitung Dampak ke Sektor Riil

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pemerintah agar membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai berdampak pada kenaikan harga produk industri retail dan akan menurunkan daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu menimbang lagi beragam dampak yang muncul jika tarif PPN benar dinaikkan menjadi 12%, terutama yang berkaitan dengan sektor riil.

Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Sri Herianingrum menyebutkan sejumlah imbas yang berpotensi muncul nantinya antara lain, turunnya profitabilitas perusahaan, turunnya daya beli masyarakat, hingga turunnya tingkat investasi. Sri menilai kenaikan tarif PPN berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro kendati dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

“Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan,” tutur Sri, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Apalagi, sambung Sri, saat ini perekonomian nasional tengah mengalami ketidakstabilan, tecermin dari harga kebutuhan pokok yang sempat naik signifikan. Untuk itu, Sri menilai kenaikan tarif PPN akan memberatkan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang sudah terdampak kenaikan harga barang pokok.

“Di mana terjadi kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng. Hal ini dapat memberi tekanan ekstra, terutama pada golongan menengah ke bawah yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya.

Tak cuma itu, kenaikan tarif PPN juga bisa berdampak pada kinerja investasi. Pelaku bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, berpotensi mengalami peningkatan biaya produksi. Sri mengatakan peningkatan biaya produksi pada muaranya bisa membuat permintaan akan barang dan jasa turun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

“Investasi pun berpotensi menurun karena adanya peningkatan biaya produksi dan penurunan permintaan atas barang dan jasa,” ungkapnya.

Kemudian, kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada perilaku konsumen secara individual. Menurut Sri, kenaikan tarif PPN akan membuat harga barang naik dan menurunkan daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Kenaikan harga barang dinilai dapat mendorong masyarakat mengurangi tabungannya dan mempersempit ruang gerak ekonomi. Untuk itu, Sri menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi dampak kenaikan tarif PPN serta mempertimbangkan alternatif kebijakan lain.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

“Dampaknya terhadap ekonomi mikro dan perilaku konsumen harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Evaluasi terperinci perlu dilakukan untuk memahami dampak serta mempertimbangkan alternatif kebijakan yang dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat rentan,” pungkasnya, seperti dilansir laman resmi Unair.

Sebagai informasi, 2024 akan menjadi tahun terakhir berlakunya tarif PPN sebesar 11%. Mulai 2025, semestinya tarif PPN akan naik lagi menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS