KEBIJAKAN EKONOMI

Kementerian PUPR akan Bangun 148 Jembatan Gantung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:24 WIB
Kementerian PUPR akan Bangun 148 Jembatan Gantung

Jembatan Bojong Apus, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang digunakan oleh warga. (Foto: Kementerian PUPR).

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun sedikitnya 148 unit jembatan gantung yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2020 dengan dana APBN sebesar Rp710 miliar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan jembatan gantung yang dibangun telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain menjadi akses penghubung antardesa, jembatan gantung juga dapat menggerakkan potensi ekonomi perdesaan sebagai objek wisata.

“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu perjalanan masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, menyelesaikan urusan administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” katanya, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Bangun Infrastruktur, Realisasi Belanja Modal Tumbuh 23 Persen

Menurut Basuki, pembangunan jembatan gantung juga merupakan salah satu wujud kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membangun ke desa. Jembatan gantung ini akan memperkuat infrastruktur daerah perdesaan terutama yang sulit dijangkau sehingga lebih terbuka.

Ia menambahkan kehadiran jembatan gantung sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak gunung, lembah dan sungai. Kondisi ini kerap menjadi pemisah antara tempat tinggal dan fasilitas publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintah.

Pada 2019, Kementerian PUPR telah membangun 140 unit jembatan gantung di berbagai pelosok tanah air dengan dana pajak rakyat Rp608,69 miliar. Pada 2015-2018, Kementerian PUPR juga membantu pemerintah daerah membangun 300 unit jembatan gantung.

Baca Juga:
Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Pada 2015 sebanyak 10 unit dengan dana Rp210,57 miliar. Pada 2016 sebanyak 7 unit dengan dana Rp19,3 miliar. Selanjutnya pada 2017 sebanyak 13 jembatan dengan dana Rp38,28 miliar. Pada 2018 sebanyak 130 jembatan dengan dana Rp530,43 miliar.

Jembatan gantung, seperti dilansir setkab.go.id, dirancang secara matang, mulai dari pemilihan material hingga penerapan teknologi yang berkualitas. Penggunaan material jembatan gantung seperti baja, kabel, dan baut juga menggunakan produk dalam negeri buatan Indonesia.

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari pemerintah daerah setempat, lembaga swadaya masyarakat, TNI, dan DPRD yang diajukan ke Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 13:37 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Senin, 03 Oktober 2022 | 12:00 WIB PERPRES 120/2022

Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Minggu, 20 Februari 2022 | 08:30 WIB INSENTIF PAJAK

Sudah Tersedia! Menu Daftar Insentif PPN Rumah di Aplikasi Sikumbang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak