KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Rabu, 11 Desember 2024 | 13.30 WIB
Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kapas.

Ketua Tim Koordinasi Perencanaan Industri Nasional Kemenperin Gosen mengatakan fasilitas pajak atas impor kapas diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri tekstil di dalam negeri.

"Industri tekstil ini banyak masalahnya adalah bahan baku, kita tidak punya kapas," katanya dalam Jakarta Economic Forum: Outlook 2025, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Selain itu, lanjut Gosen, produk substitusi juga diperlukan guna memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Salah satu cara untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri adalah dengan memperkuat industri hulu dan industri antara.

"Kami akan dorong untuk penguatan industri hulu dan industri antaranya supaya bahan bakunya bisa lebih terjamin dan bisa mengamankan industri pakaian jadi kita," ujarnya.

Menurut Kemenperin, industri tekstil merupakan salah satu dari beberapa subsektor manufaktur yang diharapkan mampu mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Produk tekstil yang diharapkan mengungkit pertumbuhan ekonomi antara lain kain tenun, kain tule, kain rajutan, kain nonwoven, kain keperluan industri, karpet, serta polyester, serat rayon, benang filamen, benang pintal, dan benang jahit.

Tambahan informasi, pemerintah menargetkan kontribusi industri tekstil terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai 0,25% pada 2027 hingga 2029. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.