FILIPINA

Kemenkeu Usul Pengelolaan Pendapatan Negara Terpusat di Otoritas Pajak

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 10:00 WIB
Kemenkeu Usul Pengelolaan Pendapatan Negara Terpusat di Otoritas Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina mengusulkan semua pemungutan pemerintah, baik pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), disalurkan melalui otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR).

Menteri Keuangan Carlos Dominguez mengatakan usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memusatkan transaksi bisnis di dalam negeri. Menurutnya, Kemenkeu sedang mencari model peningkatan efisiensi dana yang dikelola berbagai lembaga negara.

"Kemenkeu mengusulkan untuk mentransfer semua mandat pengumpulan dari lembaga pemerintah lainnya ke BIR untuk memusatkan aliran dana masuk ke pemerintah," katanya, dikutip Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Dominguez mengatakan PNBP yang diusulkan disalurkan melalui BIR di antaranya dana yang dikelola oleh penyedia asuransi negara, terutama Sistem Jaminan Sosial (SSS), Sistem Asuransi Pelayanan Pemerintah, serta termasuk Perusahaan Asuransi Kesehatan Filipina (PhilHealth).

Menurutnya, pemerintah ingin memaksimalkan efisiensi dana dengan meningkatkan pengumpulan iuran. Hal itu mirip dengan skema pajak gaji di Amerika Serikat, sehingga Kemenkeu melihat kemungkinan satu lembaga mengumpulkan semua penerimaan negara.

"Seperti kebanyakan negara yang memberlakukan pajak gaji, kami dapat meminta BIR, misalnya, mengumpulkan penerimaan untuk lembaga-lembaga ini," ujarnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Dominguez tidak menyatakan dengan tegas rencana sentralisasi pendapatan negara tersebut akan menghapus Sistem Jaminan Sosial, Sistem Asuransi Pelayanan Pemerintah, serta PhilHealth. Menurutnya, semua sumber daya manusia tetap akan dapat bekerja untuk mengoptimalkan pendapatan negara.

Dia menilai pemerintah perlu terus menyederhanakan transaksi bisnisnya untuk menarik minat investor. Di sisi lain, sentralisasi sistem pendapatan negara juga akan membantu pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha di negara tersebut.

"Ini akan membantu masyarakat untuk berurusan dengan hanya satu agen penerimaan negara," imbuhnya dilansir philstar.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya