Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) menggunakan NIK sebagai NPWP,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 112/2022, dikutip pada Selasa (19/7/2022).
DJP memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan cara melakukan aktivasi NIK berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP terlebih dahulu melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Apabila data identitas wajib pajak sudah cocok dengan data kependudukan maka hasil pemadanan dinyatakan valid. Namun, apabila tidak cocok maka hasil pemadanan dinyatakan tidak valid.
Nanti, DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas hasil pemadanan yang tidak valid tersebut kepada wajib pajak.
Klarifikasi atas data hasil pemadanan dilakukan atas data alamat email dan nomor telepon, alamat tempat tinggal, KLU, dan unit keluarga. Klarifikasi akan disampaikan melalui laman DJP, email, contact center, dan saluran-saluran lainnya. (rig)