KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Ingatkan Akuntan Publik Soal Perpanjangan Izin

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Mei 2021 | 11.10 WIB
Kemenkeu Ingatkan Akuntan Publik Soal Perpanjangan Izin

Tampilan web e-Layanan Satu Atap Profesi Keuangan (eLSa-PK). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengingatkan akuntan publik untuk memperpanjang izin akuntan publik paling lambat 60 hari sebelum izin berakhir.

PPPK menjelaskan akuntan publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat 180 hari dan paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu 5 tahun masa berlaku izin berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/2017.

“Apabila perpanjangan izin akuntan publik diajukan kurang dari 60 hari sebelum izin berakhir maka akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp1 juta (sesuai dengan PP Tarif PNBP),” sebut PPPK dalam pengumuman, Jumat (7/5/2021).

Tarif biaya perizinan untuk perpanjangan izin akuntan publik dipatok Rp1 juta sesuai dengan PP No. 62/2020 tentang Perubahan atas PP No. 3/2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkeu.

Untuk memperpanjang izin, akuntan publik dapat melakukannya secara daring lewat e-Layanan Satu Atap Profesi Keuangan (eLSa-PK) yang dapat diakses pada elsa-pk.kemenkeu.go.id. Berikut prosedur dan tata cara perpanjangan izin akuntan publik:

  1. Pemohon perpanjangan izin akuntan publik diharuskan terlebih dahulu untuk melakukan login pada aplikasi eLSa-PK dengan menggunakan e-mail pemohon yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran registrasi akun pada aplikasi eLSa-PK.
  2. Bagi pemohon yang pada saat pengajuan izin akuntan publiknya tidak melalui aplikasi eLSa-PK (masih dilakukan secara manual) dapat login menggunakan akun e-mail yang dicantumkan pada formulir pengajuan izin terdahulu dan menggunakan password 123.
  3. Apabila pemohon saat pengajuan izin atau perpanjangan izin akuntan publiknya telah melalui aplikasi eLSa-PK, tetapi lupa password maka klik Lupa Password? dan segera ubah dengan password baru.
  4. Pemohon perpanjangan izin akuntan publik melakukan input data dan unggah dokumen pendukung yang sudah diubah menjadi dokumen softcopy dengan format pdf, kecuali untuk dokumen pas foto dalam format jpg.
  5. Untuk mendapatkan kode billing perpanjangan izin dan/atau denda perpanjangan izin (apabila ada), pemohon perpanjangan izin akuntan publik melakukan klik pada Get Kode.

Untuk diperhatikan, akuntan publik perlu memperpanjang izin sebelum izin berakhir. Bila tidak maka izin tersebut dinyatakan tidak berlaku dan akuntan publik harus mengajukan kembali permohonan izin akuntan publik yang baru. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.