Tampilan web e-Layanan Satu Atap Profesi Keuangan (eLSa-PK). (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengingatkan akuntan publik untuk memperpanjang izin akuntan publik paling lambat 60 hari sebelum izin berakhir.
PPPK menjelaskan akuntan publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat 180 hari dan paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu 5 tahun masa berlaku izin berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/2017.
“Apabila perpanjangan izin akuntan publik diajukan kurang dari 60 hari sebelum izin berakhir maka akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp1 juta (sesuai dengan PP Tarif PNBP),” sebut PPPK dalam pengumuman, Jumat (7/5/2021).
Tarif biaya perizinan untuk perpanjangan izin akuntan publik dipatok Rp1 juta sesuai dengan PP No. 62/2020 tentang Perubahan atas PP No. 3/2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkeu.
Untuk memperpanjang izin, akuntan publik dapat melakukannya secara daring lewat e-Layanan Satu Atap Profesi Keuangan (eLSa-PK) yang dapat diakses pada elsa-pk.kemenkeu.go.id. Berikut prosedur dan tata cara perpanjangan izin akuntan publik:
Untuk diperhatikan, akuntan publik perlu memperpanjang izin sebelum izin berakhir. Bila tidak maka izin tersebut dinyatakan tidak berlaku dan akuntan publik harus mengajukan kembali permohonan izin akuntan publik yang baru. (rig)