UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB
Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023 yang baru saja diundangkan oleh Kemendagri turut mengatur tentang dasar pengenaan pajak alat berat (PAB) 2023.

Dalam Pasal 16 ayat (1) Permendagri 6/2023, dinyatakan bahwa penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB).

"NJAB adalah harga pasaran umum alat berat yang bersangkutan," bunyi Pasal 1 angka 11 Permendagri 6/2023, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Pada Pasal 16 ayat (2), NJAB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum atas alat berat yang bersangkutan pada pekan pertama Desember 2022. Adapun yang dimaksud dengan harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

"NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PAB," bunyi Pasal 17 Permendagri 6/2023.

Adapun dalam hal penghitungan dasar pengenaan PAB pembuatan 2023 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran Permendagri 6/2023, dasar pengenaan PAB bakal ditetapkan oleh menteri dalam negeri.

Baca Juga:
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Sepanjang menteri dalam negeri belum menetapkan NJAB sebagai dasar penghitungan dari pengenaan PAB yang dimaksud, gubernur berkewenangan untuk menetapkan NJAB sebagai dasar pengenaan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJAB.

Dasar pengenaan PAB yang ditetapkan oleh gubernur tersebut berlaku sampai dengan ditetapkannya dasar pengenaan PAB oleh menteri dalam negeri.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang HKPD mendefinisikan alat berat sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemerintah provinsi (pemprov) memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif PAB ditetapkan berdasarkan perda.

PAB terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki atau menguasai alat berat. PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan harus dibayar sekaligus di muka. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan