Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar target setoran pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Riau akan menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan dijalankan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
“Akan ada pemutihan denda pajak kendaraan. Ini diharapkan jadi sebuah efek kejut untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya, Kamis (18/10/2018).
Pendapatan asli daerah (PAD) Riau saat ini, sambungnya, hanya bisa bergantung pada pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Hasil pajak tersebut juga langsung dibagi untuk kabupaten/kota.
“Kalau ini dua tak tercapai juga, kalau kita tak gulung tikar, kita gulung selimut, akan bangkrut,” keluh Wan Thamrin Hasyim.
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana memaparkan program penghapusan denda pajak ini akan dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Dengan demikian, wajib pajak hanya diberikan kesempatan selama lima minggu untuk melakukan pemutihan.
“Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini. Pokoknya denda dari tahun ini ke belakang jadi gratis,” tutur Indra.
Bapenda Riau, sambungnya, juga siap menambah loket dan jam operasional apabila banyak peminat program. Program ini menjadi upaya tambahan setelah Bapenda dan Tim Pembina Samsat Riau melakukan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil razia yang dilakukan beberapa kali, dia melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Masih ada sekitar 20%-30% pemilik kendaraan di Riau yang hingga saat ini belum membayar pajak.
“Pada operasi terakhir, dari 900 kendaraan yang diperiksa, ada sekitar 300 kendaraan tak bayar pajak,” bebernya. (kaw)