KABUPATEN SINJAI

Kejar PAD, Organisasi Perangkat Desa Diminta Prokatif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 14:56 WIB
Kejar PAD, Organisasi Perangkat Desa Diminta Prokatif

BALANGNIPA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai Sulawesi Selatan meminta seluruh Organisasi Perangkat Desa (OPD) untuk bisa menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai Lukman Fattah mengatakan OPD harus lebih proaktif dalam mengumpulkan kas daerah. Pasalnya realisasi PAD hingga saat ini baru mencapai 86,32% dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD Kabupaten Sinjai baru mencapai Rp57,29 miliar dari target sebesar Rp66,37 miliar. OPD harus bisa semakin menggenjot penerimaan itu dalam kurun waktu yang hanya tersisa 3 bulan sebelum akhir tahun 2017,” ujarnya di Kantor Bupati Sinjai, Senin (25/9).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Menurutnya masih ada beberapa OPD pengelola PAD yang baru bisa merealisasikan penerimaan di bawah 50% dari jatah masing-masing, baik dari penerimaan pajak daerah maupun penerimaan yang berasal dari retribusi daerah.

Di samping itu, dia menyatakan Pemkab Sinjai mengalami kendala pada saat pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kendala itu disebabkan karena minimnya kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB, padahal pajak yang disetor oleh warga bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah.

Petugas pengumpul PBB pun sempat menyambangi kediaman wajib pajak untuk menagih PBB terutang. Sayangnya wajib pajak terkait tidak berada di lokasi, sehingga realisasi pungutan PBB mengalami perlambatan.

Pemkab Sinjai masih harus mengumpulkan sisa target PAD sebanyak Rp9,08 miliar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. “Kami berharap seluruh petugas pengumpul PAD mampu merealisasikan target yang sudah ditentukan pada akhir tahun,” ungkapnya seperti dilansir kabar.news.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno