ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 10:11 WIB
Karyawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Hasilnya, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 PMK 168/2023. Lantas bagaimana jika karyawan mengundurkan diri atau resign pada Januari 2024? Jika begitu, Januari menjadi masa pajak pertama sekaligus yang terakhir bagi karyawan.

"Apabila pegawai tetap resign di masa Januari 2024, maka tidak perlu dibuatkan bukti potong bulanan, melainkan bukti potong 1721-A1," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Namun, perlu dicatat bahwa saat ini aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 belum memfasilitasi menu untuk meng-input formulir bukti potong 1721-A1.

Merespons kendala tersebut, DJP meminta wajib pajak yang ingin membuat bukti potong 1721-A1 agar mengonfirmasi kembali ke KPP terdaftar. Saluran komunikasi KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diketahui, formulir 1721-A1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember. Namun, formulir 1721-A1 juga dibuat apabila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Apabila pegawai tetap berhenti bekerja pada masa pajak Januari 2024, pemotong pajak harus membuat bukti potong 1721-A1 dan memberikannya kepada pegawai tetap tersebut pada Februari 2024.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf c PER-2/PJ/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak