KEPABEANAN

Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:38 WIB
Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai menyatakan barang bawaan, khususnya ponsel, yang dibeli dari luar negeri tetap akan diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor international mobile equipment identity (IMEI) meski penumpang menjalani karantina Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan penumpang tetap perlu melakukan pendaftaran IMEI untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler. Menurutnya, proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan setelah proses karantina berakhir.

"Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui mobile Bea Cukai atau website beacukai.go.id," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Sudiro mengatakan ketentuan pendaftaran IMEI disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 8/2021 yang mewajibkan penumpang luar negeri mengikuti karantina kesehatan selama 8 hari. Penumpang tersebut dapat melakukan registrasi IMEI di Bandara Soekarno Hatta maksimum 3 hari sejak masa karantina selesai.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai akan menetapkan nilai pabean. Jika nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang, penetapannya akan senilai US$0. Namun, ketika nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang, akan ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.

Sementara itu, pada penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tetapi telah keluar dari kawasan pabean, dapat melakukan proses tersebut melalui kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya. Pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Sudiro menyebut penumpang tersebut hanya dapat mendaftarkan perangkat telekomunikasi paling banyak 2 unit serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Perincian bea masuk dan PDRI tersebut terdiri atas bea masuk 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor 10% dari nilai impor.

Namun, jika penumpang tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 20% dari nilai impor. Pembayaran bea masuk dan PDRI dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai setelah mendapatkan kode billing.

"Proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apapun selain dengan nilai bea masuk dan pajaknya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 10:13 WIB

Terimakasih Infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur