KEBIJAKAN PAJAK

Kapan Jadinya PMK Soal Pajak Natura Terbit? Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 11:41 WIB
Kapan Jadinya PMK Soal Pajak Natura Terbit? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak atas natura dan kenikmatan masih dalam proses finalisasi.

Suryo mengatakan PMK mengenai pajak atas natura dan kenikmatan segera dipublikasi apabila telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan. Menurutnya, DJP juga akan menyampaikan materi pengaturan pada PMK tersebut kepada wajib pajak.

"Prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan kami undangkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Suryo mengatakan dalam PMK akan mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait dengan natura dan kenikmatan. Kemudian, PMK juga bakal memerinci daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

Ketentuan atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai sebetulnya mula berlaku pada tahun pajak 2022. Lantaran ketentuan teknis terkait dengan pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan pun wajib menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang atas natura.

Apabila PMK tentang pajak natura telah terbit, pemberi kerja akan wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan pajak dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Pada beberapa waktu lalu, Suryo sempat menyatakan kewajiban pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan akan mulai diberlakukan pada semester II/2023.

Apabila imbalan yang diterima oleh karyawan adalah natura, nilai natura adalah nilai pasar. Natura adalah imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Sementara jika imbalan yang diterima berupa fasilitas, nilai yang digunakan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Adapun natura yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS