Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak atas natura dan kenikmatan masih dalam proses finalisasi.
Suryo mengatakan PMK mengenai pajak atas natura dan kenikmatan segera dipublikasi apabila telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan. Menurutnya, DJP juga akan menyampaikan materi pengaturan pada PMK tersebut kepada wajib pajak.
"Prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan kami undangkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).
Suryo mengatakan dalam PMK akan mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait dengan natura dan kenikmatan. Kemudian, PMK juga bakal memerinci daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.
Ketentuan atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai sebetulnya mula berlaku pada tahun pajak 2022. Lantaran ketentuan teknis terkait dengan pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan pun wajib menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang atas natura.
Apabila PMK tentang pajak natura telah terbit, pemberi kerja akan wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan pajak dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.
Pada beberapa waktu lalu, Suryo sempat menyatakan kewajiban pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan akan mulai diberlakukan pada semester II/2023.
Apabila imbalan yang diterima oleh karyawan adalah natura, nilai natura adalah nilai pasar. Natura adalah imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.
Sementara jika imbalan yang diterima berupa fasilitas, nilai yang digunakan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.
Adapun natura yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)