KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Ini Bakal Manfaatkan PPS untuk Capai Target Setoran Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:00 WIB
Kanwil DJP Ini Bakal Manfaatkan PPS untuk Capai Target Setoran Pajak

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (kiri) dan Direktur Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa. (foto: Kanwil DJP Jakarta Barat)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan Jakarta Barat memberikan kontribusi terbesar dalam hal jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada tahun 2016 dan 2017. Dia berharap kontribusi wajib pajak tersebut dapat terulang lagi tahun ini.

"Itu akan kami ulangi pada 2022 ini," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Atas wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti tax amnesty, Suparno mengajak wajib pajak yang bersangkutan untuk ikut kebijakan I PPS bila memang memiliki harta yang belum diungkapkan pada saat tax amnesty.

Wajib pajak orang pribadi juga akan didorong untuk turut serta dalam kebijakan II PPS bila memiliki harta tahun pajak 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.

Selain PPS, lanjut Suparno, Kanwil juga akan terus melanjutkan upaya penguatan basis pajak melalui pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Menurutnya, pengawasan berbasis kewilayahan akan dioptimalkan mengingat laju Covid-19 mulai melandai pada awal tahun ini. Dia berharap fiskus mendapatkan gambaran yang utuh atas kegiatan ekonomi di setiap wilayah unit kerja.

Selanjutnya, kanwil juga mendorong peningkatan jumlah pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar guna mengoptimalkan penerimaan pajak dari PPN pada tahun ini. Terlebih, pada 1 April 2022, tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11%.

"Dengan demikian secara skala usaha meningkat, dengan tarif meningkat, tentunya penerimaan dari sisi PNN akan meningkat baik dari dalam negeri maupun yang dari importasi barang dari luar negeri," ujar Suparno.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Dia juga meminta komunikasi yang baik dengan wajib pajak tetap dijaga. Menurutnya, komunikasi yang baik akan meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengubah perilaku wajib pajak dari tidak patuh menjadi patuh.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai Rp43,18 triliun pada tahun lalu atau 98,69% dari target. Realisasi tersebut tumbuh 16,46% bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada 2020.

Sektor perdagangan tercatat memberikan kontribusi hingga 49,7% terhadap total penerimaan pajak di Jakarta Barat. Pada awal 2022, perbaikan perekonomian diproyeksikan masih akan terus berlanjut seiring dengan inflasi yang terjaga dan nilai tukar yang stabil.

Sektor perbankan diperkirakan akan tumbuh dengan solid pada tahun ini seiring dengan tumbuhnya dana pihak ketiga dan sekaligus penyaluran kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu