KP2KP PERDAGANGAN

Kantor Pajak Tebar Pesan WhatsApp ke WP, Imbau Ikut PPS

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 16:45 WIB
Kantor Pajak Tebar Pesan WhatsApp ke WP, Imbau Ikut PPS

Unggahan KP2KP Perdagangan di media sosial. 

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan, Sumatra Utara, mengirimkan imbauan agar wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) melalui aplikasi berbagi pesan Whatsapp.

KP2KP Perdagangan, melalui akun media sosial Instagram, mengabarkan penyelenggaraan PPS kepada wajib pajak yang terdaftar di wilayahnya. Melalui program itu, wajib pajak dapat menyampaikan harta yang belum diungkapkan.

"Pesan yang disampaikan adalah mengenai jadwal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yaitu 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @pajakperdagangan, dikutip Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Melalui Instagram, KP2KP Perdagangan mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir. Selain itu, KP2KP Perdagangan juga mempersilakan wajib pajak untuk berkunjung dan berkonsultasi mengenai PPS.

"Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai program pengungkapan sukarela (PPS), dapat mengunjungi KP2KP Perdagangan," bunyi keterangan foto pada akun tersebut.

Pemerintah menyelenggarakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah membuka saluran informasi khusus untuk PPS melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran informasi khusus PPS tersebut setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan konsultasi atau asistensi mengenai PPS secara langsung di tiap kantor pelayanan pajak (KPP). Meski demikian, DJP mewajibkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi langsung melakukan reservasi lebih dulu melalui aplikasi Kunjungan WP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi