KP2KP MARISA

Kantor Pajak Panggil ASN yang Belum Lapor SPT, Beri Peringatan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Kantor Pajak Panggil ASN yang Belum Lapor SPT, Beri Peringatan Ini

Ilustrasi.

POHUWATO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui unit vertikalnya, DJP memberikan sosialisasi kepada wajib pajak yang tercatat belum menunaikan pelaporan SPT Tahunan, baik secara one on one alias tatap muka personal, atau one to many berupa sosialisasi secara massal.

KP2KP Marisa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo misalnya, memanggil ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato yang tercatat belum melaporkan SPT Tahunan. Batas pelaporan ideal untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

"Para audiens yang datang adalah ASN yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Marisa dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Jumat (19/8/2022).

Kegiatan edukasi secara one to many ini, tulis KP2KP Marisa, dilakukan untuk menjelaskan kepada wajib pajak ASN tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. ASN juga diberikan pemahaman terkait dengan sanksi atau konsekuensi apa saja yang bakal ditanggung apabila kewajiban perpajakan tak dijalankan.

"Diharapkan kegiatan ini memberikan peringatan kepawa wajib pajak di Pohuwato, terutama ASN, tentang pentingnya lapor SPT Tahunan," imbuh KP2KP Marisa.

Baca Juga:
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Akun Wajib Pajak Bakal Efisienkan Proses Pengawasan Hingga Keberatan

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB PER-04/PJ/2020

Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan