KP2KP MARISA

Kantor Pajak Panggil ASN yang Belum Lapor SPT, Beri Peringatan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Kantor Pajak Panggil ASN yang Belum Lapor SPT, Beri Peringatan Ini

Ilustrasi.

POHUWATO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui unit vertikalnya, DJP memberikan sosialisasi kepada wajib pajak yang tercatat belum menunaikan pelaporan SPT Tahunan, baik secara one on one alias tatap muka personal, atau one to many berupa sosialisasi secara massal.

KP2KP Marisa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo misalnya, memanggil ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato yang tercatat belum melaporkan SPT Tahunan. Batas pelaporan ideal untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

"Para audiens yang datang adalah ASN yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Marisa dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Jumat (19/8/2022).

Kegiatan edukasi secara one to many ini, tulis KP2KP Marisa, dilakukan untuk menjelaskan kepada wajib pajak ASN tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. ASN juga diberikan pemahaman terkait dengan sanksi atau konsekuensi apa saja yang bakal ditanggung apabila kewajiban perpajakan tak dijalankan.

"Diharapkan kegiatan ini memberikan peringatan kepawa wajib pajak di Pohuwato, terutama ASN, tentang pentingnya lapor SPT Tahunan," imbuh KP2KP Marisa.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT