SOSIALISASI TAX AMNESTY

Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 September 2016 | 11:44 WIB
Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

(Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Amnesti pajak bukan sesuatu yang rumit dan sifatnya tidak wajib, sehingga masyarakat akan mudah memahami dan tidak perlu resah.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II Adjat Djatnika saat membuka acara sosialisasi amnesti pajak dan tax gathering wajib pajak KPP Madya Bekasi beberapa waktu lalu. Ia membantah anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa amnesti pajak adalah keharusan.

“Ini pilihan. Tidak wajib bagi masyarakat untuk ikut program amnesti pajak,” imbuhnya seperti dikutip DDTCNews dari laman Kemenkeu, Kamis (1/9).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adjat menegaskan amnesti pajak adalah pilihan yang diberikan undang-undang untuk wajib pajak yang merasa selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sepenuhnya benar. Sehingga, lanjutnya, jika sudah merasa benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, tidak perlu lagi untuk ikut amnesti pajak.

Para wajib pajak dan yang belum menjadi wajib pajak diimbau untuk ikut program amnesti pajak, karena pelaksanaannya tidak rumit. Wajib pajak hanya tinggal hitung harta yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir dikalikan dengan tarifnya.

“Semudah itu dan gak rumit,” tandas Adjat.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Ia juga mengingatkan pada para petugas penerima permohonan amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar tidak mempertanyakan nilai kewajaran harta yang dicantumkan oleh wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak sudah diberikan kebebasan oleh UU Amnesti Pajak untuk mencantumkan nilai wajar atas harta yang diungkap.

“Saya minta perdebatan atau argumen terhadap nilai wajar untuk tidak dilakukan, apalagi sampai mengujinya,” ujarnya.

Selain manfaat dari sisi pembayaran pajak yang lebih ringan, ia juga menyampaikan keuntungan lain yaitu kewajiban perpajakan tahun 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik oleh DJP.

Baca Juga:
Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

Adjat pun menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak dengan menyebut wajib pajak sebagai patriot bangsa, “Jika zaman dahulu (patriot) berkorban dengan jiwa dan raga, sekarang boleh dibilang adalah dengan membayar pajak dengan benar,” katanya.

Ia mengutip perkataan terkenal dari mantan Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy, “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, ia kembali mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas amnesti pajak agar mereka yang memiliki catatan hitam dapat membuka lembaran baru dan memulai catatan perpajakannya dari nol di tahun pajak 2016 dengan pelaporan dan pembayaran yang benar. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Minggu, 14 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS