KP2KP PARIAMAN

Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 12:00 WIB
Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak pada 11 Desember 2023.

Direktur PT ANB Suci mengatakan perusahaan baru saja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dia mengaku tengah melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan instansi pemerintah.

"Kami diharuskan membuat faktur pajak. Tapi saya belum paham bagaimana cara membuatnya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pegawai dari KP2KP Pariaman Ulfa Sandari menjelaskan perusahaan harus menginstal aplikasi e-faktur versi 3.2 dan memiliki sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki akun untuk masuk ke website e-nofa dan web-efaktur.pajak.go.id.

Selain instal aplikasi e-faktur, petugas juga membeberkan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-nofa, perekaman faktur pajak keluaran, upload faktur hingga terbitnya faktur pajak di aplikasi e-faktur versi 3.2.

“Apabila lawan transaksi adalah instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Setelah itu, melaporkan SPT masa PPN di web-efaktur.pajak.go.id,” tutur Ulfa.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dia mengimbau wajib pajak untuk selalu melaporkan SPT masa setiap bulannya. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, PKP dapat didenda senilai Rp500.000.

Tak hanya itu, Ulfa juga mengingatkan masa berlaku sertifikat elektronik di e-nofa adalah 2 tahun. Apabila sudah lewat 2 tahun maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik ke kantor pajak.

“Kami harap wajib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri ke depannya sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi melalui daring dapat chat ke Whatsapp 082169277120,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD