REFORMASI PAJAK

Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Infrastruktur DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 09:02 WIB
Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Infrastruktur DJP

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Melalui landasan hukum ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah bisa memulai pemutakhiran sistem teknologi informasi (TI)/core tax system yang terakhir kali diperbarui pada 2003 silam.

Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 3 Mei 2018 ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien.

Hal itu dikonfirmasi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh. Dalam minggu ini rencanaya aturan ini akan segera diumumkan kepada publik.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

"Ya, sudah selesai memang, tetapi tunggu saja nanti akan diumumkan," katanya, Senin (14/5).

Seperti yang diketahui, core tax system adalah sistem TI yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomatisasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemprosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemprosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsitaxpayer accounting.

Pembaruan sistem TI Ditjen Pajak ini akan dilakukan secara bertahap. Pembangunan sistem ini diharapkan berjalan sesuai dengan roadmap reformasi perpajakan, di mana pada kuartal III 2018 ditargetkan sudah masuk tahap pengadaan dan lelang agar pembangunan sistem ini mulai jalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pentingnya pembaruan infrastruktur Ditjen Pajak terutama dari sisi sistem TI. Semakin banyaknya wajib pajak dan memasuki era keterbukaan informasi keuangan membutuhkan sistem yang handal untuk menunjang kerja otoritas pajak.

"Jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat, jumlah kantor-kantor dari Ditjen Pajak, KPP, maupun Kanwil, juga sudah meningkat. Dan juga dari tingkat registrasi dari pembayar pajak, dan pengelolaan dari datanya, itu sudah makin membutuhkan suatu 'upgrade' dari sistem TI," kata Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas