KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Kucurkan Tambahan Modal untuk Beberapa BUMN, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 28 Desember 2023 | 14:30 WIB
Jokowi Kucurkan Tambahan Modal untuk Beberapa BUMN, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, Lampung, Sabtu (23/12/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum untuk pencairan tambahan penyertaan modal negara (PMN) pada 2023.

Melalui PP 55/2023, pemerintah memberikan tambahan PMN ke dalam saham PT Hutama Karya. Tambahan PMN tersebut diberikan karena menyangkut penugasan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera.

"…dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara," bunyi salah satu pertimbangan PP 55/2023, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

PP 55/2023 menyatakan penambahan PMN kepada PT Hutama Karya diberikan senilai Rp28,88 triliun yang bersumber dari APBN 2023.

Kemudian, PP 56/2023 mengatur pencairan penambahan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial senilai Rp1,53 triliun dari APBN 2023.

PMN tersebut digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Setelahnya, PP 57/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp798,8 miliar yang bersumber dari APBN 2023 guna menambah penyertaan modal PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II.

Penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015, dan 2017.

Lalu, PP 59/2023 yang mengatur penambahan PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp211,98 miliar. Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBN 1973/1974 dan 1975/1976.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Sementara itu, PP 60/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp3 triliun yang bersumber dari APBN.

Penambahan PMN tersebut diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.

PP 61/2023 mengatur penambahan PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia senilai Rp659,19 miliar.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Penambahan PMN tersebut berasal dari APBN guna mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.

Di sisi lain, PP 62/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT LEN Industri senilai Rp1,75 triliun yang bersumber dari APBN 2023.

Ada pula PP 63/2023 yang mengatur PMN untuk PT LEN Industri senilai Rp456,25 miliar yang bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!