Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana menunda kenaikan tarif pajak untuk pendanaan belanja pertahanan.
Kenaikan tarif pajak yang awalnya akan diimplementasikan pada 2024 disebut akan ditunda hingga 2025.
"Pemerintah akan mengandalkan penerimaan nonpajak untuk mendanai kebutuhan belanja," ujar pejabat partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir kyodonews.net, dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jepang akan mengeluarkan dana senilai JPY43 triliun atau Rp4.559 triliun selama 5 tahun hingga 2027 untuk memenuhi kebutuhan pertahanan.
Dengan demikian, belanja pertahanan Jepang akan naik dari sebesar 1% dari PDB menjadi 2% dari PDB. Besaran belanja pertahanan yang direncanakan oleh Jepang tersebut setara dengan rata-rata belanja pertahanan negara-negara anggota NATO.
Pada awalnya, kebutuhan belanja tersebut akan didanai dengan peningkatan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan cukai rokok. Kebijakan belanja anggaran juga akan direformasi guna meningkat ruang fiskal untuk mendukung pendanaan belanja pertahanan.
Sebagai catatan, mayoritas publik Jepang tidak mendukung rencana kenaikan tarif pajak untuk mendanai belanja pertahanan. Sebanyak 64,9% responden dari survei yang dilakukan oleh Kyodo News mengaku tidak mendukung kebijakan tersebut.
Sejalan dengan hasil survei tersebut, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida juga kian merosot. Kepuasan publik terhadap pemerintahan Kishida tercatat hanya sebesar 33,1%. (sap)