JEPANG

Jepang Tunda Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 10:13 WIB
Jepang Tunda Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana menunda kenaikan tarif pajak untuk pendanaan belanja pertahanan.

Kenaikan tarif pajak yang awalnya akan diimplementasikan pada 2024 disebut akan ditunda hingga 2025.

"Pemerintah akan mengandalkan penerimaan nonpajak untuk mendanai kebutuhan belanja," ujar pejabat partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir kyodonews.net, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jepang akan mengeluarkan dana senilai JPY43 triliun atau Rp4.559 triliun selama 5 tahun hingga 2027 untuk memenuhi kebutuhan pertahanan.

Dengan demikian, belanja pertahanan Jepang akan naik dari sebesar 1% dari PDB menjadi 2% dari PDB. Besaran belanja pertahanan yang direncanakan oleh Jepang tersebut setara dengan rata-rata belanja pertahanan negara-negara anggota NATO.

Pada awalnya, kebutuhan belanja tersebut akan didanai dengan peningkatan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan cukai rokok. Kebijakan belanja anggaran juga akan direformasi guna meningkat ruang fiskal untuk mendukung pendanaan belanja pertahanan.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sebagai catatan, mayoritas publik Jepang tidak mendukung rencana kenaikan tarif pajak untuk mendanai belanja pertahanan. Sebanyak 64,9% responden dari survei yang dilakukan oleh Kyodo News mengaku tidak mendukung kebijakan tersebut.

Sejalan dengan hasil survei tersebut, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida juga kian merosot. Kepuasan publik terhadap pemerintahan Kishida tercatat hanya sebesar 33,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD