PERTUMBUHAN EKONOMI

Jelang Rilis BPS, Sri Mulyani Perkirakan Ekonomi 2022 Tumbuh 5,3%-5,4%

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 09:15 WIB
Jelang Rilis BPS, Sri Mulyani Perkirakan Ekonomi 2022 Tumbuh 5,3%-5,4%

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Kamis (26/1/2023). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 5,3 persen secara year on year (YoY) pada 2022 dikarenakan pemulihan ekonomi dampak COVID-19 terus berlanjut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2022 lalu akan bertengger di rentang 5,3% hingga 5,4%. Proyeksi ini disampaikan menkeu menjelang pengumuman oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2023.

Sri Mulyani mengatakan kinerja ekonomi hingga kuartal IV/2022 terus menunjukkan tren pemulihan yang kuat. Menurutnya, berbagai indikator juga menunjukkan hasil yang baik, termasuk pada kuartal IV/2022.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia momentum di 5,7%, diperkirakan akan bertahan di kuartal IV ini sehingga overall year pertumbuhan ekonomi Indonesia mungkin atau di 5,3% atau mungkin bahkan 5,4%," katanya dalam BRI Micro Finance Outlook 2023, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan ekonomi Indonesia pada kuartal IV/2022 masih menunjukkan kinerja positif, melanjutkan tren kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,72%. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2022 tersebut didorong oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor.

Konsumsi rumah tangga pada 2022 diyakini tumbuh tinggi karena didukung stabilisasi harga dan pemberian bantuan sosial. Kemudian dari sisi investasi, masih mengalami pertumbuhan positif walaupun cenderung moderat.

Adapun mengenai ekspor, terjadi peningkatan yang kuat sejalan dengan meningkatnya permintaan dunia dan naiknya harga berbagai komoditas global.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dia juga memandang pada kuartal IV/2022 tidak terjadi disrupsi yang besar walaupun pemerintah sempat mengkhawatirkan kebijakan pembukaan perbatasan China bakal menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

"Inilah cerita recovery yang sangat kuat di indonesia. Across regions, across agregat demand, consumption, investment, export, sehingga APBN tidak perlu harus jadi motor penggerak satu-satunya dan terdepan," ujarnya.

Melalui UU APBN 2022, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. Capaian pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,01% pada kuartal I/2022, 5,44% pada kuartal II/2022, dan 5,72% pada kuartal III/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara