KOREA SELATAN

Jelang Pilpres, Pengenaan Pajak Cryptocurrency Diusulkan Ditunda

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 20:00 WIB
Jelang Pilpres, Pengenaan Pajak Cryptocurrency Diusulkan Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Partai petahana di Korea Selatan, Partai Demokrat mempertimbangkan untuk menunda pengenaan pajak khusus atas penghasilan dari transaksi mata uang kripto atau biasa disebut dengan cryptocurrency.

Demokrat menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency terbilang prematur. Untuk itu, sejumlah anggota dari partai petahana tersebut mengusulkan penundaan rencana pengenaan pajak cryptocurrency.

"Kami mempertimbangkan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency. Kami akan mendengarkan apakah penundaan adalah langkah yang tepat atau tidak," ujar salah satu anggota Partai Demokrat di parlemen, Koh Yong Jin, dikutip Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Bukan tanpa sebab, Demokrat mengusulkan penundaan tersebut. Partai tersebut dipandang tengah berupaya untuk memperoleh suara dari anak muda menjelang pemilihan umum presiden yang akan digelar pada 2022.

Berdasarkan survei terbaru, sebanyak 53% responden warga Korea Selatan menyatakan dukungannya atas pengenaan pajak terhadap laba dari transaksi cryptocurrency. Meski begitu, sebagian besar anak muda ternyata menolak kebijakan pajak tersebut.

Seperti dilansir news.bitcoin.com, mayoritas responden berusia di bawah 30 tahun menyatakan menolak kebijakan tersebut. Sebaliknya, masyarakat berusia di atas 30 tahun menyatakan mendukung langkah pemerintah.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Anak-anak muda Korea Selatan memang aktif bertransaksi pada pasar cryptocurrency ketimbang mereka yang berusia 30 tahun ke atas. Tercatat 2,35 juta orang Korea Selatan berusia 20-30 tahun mengaku pernah bertransaksi cryptocurrency melalui bursa aset kripto yang tersedia.

Untuk diketahui, pajak cryptocurrency akan dikenakan mulai Januari 2022 dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini dikenakan atas mereka yang memiliki penghasilan tahunan sebesar KRW2,5 juta melalui transaksi perdagangan cryptocurrency. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan