ARGENTINA

Jelang Jatuh Tempo, Realisasi Pajak Kekayaan Jauh dari Harapan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 April 2021 | 15:01 WIB
Jelang Jatuh Tempo, Realisasi Pajak Kekayaan Jauh dari Harapan

Sejumlah orang hendak menyeberang jalan di salah satu perempatan jalan di Buenos Aires, Argentina. Pemerintah Argentina sejauh ini baru bisa mengumpulkan penerimaan ARS6,06 miliar atau Rp959,34 miliar dari penerapan pajak kekayaan.(Foto: southamericabackpacker.com)

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina sejauh ini baru bisa mengumpulkan penerimaan sebesar ARS6,06 miliar atau hanya sebesar Rp959,34 miliar dari penerapan pajak kekayaan.

Nominal tersebut hanya 2% dari target pemerintah yang mengharapkan penerimaan pajak kekayaan hingga ARS300 miliar atau kurang lebih sebesar Rp47,5 triliun.

"Meski orang kaya di Argentina memiliki waktu hingga 16 April 2021 untuk membayar pajak kekayaan, hingga hari ini total yang terkumpul masih jauh di bawah ARS300 miliar," tulis batimes.com.ar dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Untuk diketahui, pajak kekayaan di Argentina hanya berlaku sebanyak sekali waktu dan harus dibayar oleh mereka dengan kekayaan di atas ARS200 juta sebelum 16 April 2021.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan jatuh tempo pajak kekayaan pada 30 Maret 2021. Namun, jatuh tempo tersebut diundur akibat realisasi pembayaran pajak kekayaan yang rendah.

Adapun pajak kekayaan ini dikenakan oleh pemerintah untuk menutup biaya yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Berdasarkan beleid pajak kekayaan yang berlaku di Argentina tersebut, orang kaya wajib membayar pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2,25% dan 5,25%.

Baca Juga:
Bagi Hasil Pajak Dipangkas, Provinsi Ini Ancam Tahan Pasokan Migas

Bila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%. Atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%.

Berdasarkan catatan otoritas pajak, terdapat penolakan terhadap pengenaan pajak kekayaan ini. Tercatat ada 1.000 wajib pajak yang menolak membayar.

Setidaknya terdapat 7 wajib pajak yang menggugat pengenaan pajak kekayaan ke pengadilan. Jumlah wajib pajak yang memerkarakan pajak kekayaan ke pengadilan diekspektasikan meningkat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya