KEPATUHAN PAJAK

Jasa Raharja Ajak WP Patuh Bayar PKB, Warga Bisa Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Jasa Raharja Ajak WP Patuh Bayar PKB, Warga Bisa Manfaatkan Pemutihan

Petugas gabungan Dishub, Polantas dan Jasa Raharja melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - PT Jasa Raharja mengajak wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan setiap pemilik kendaraan memiliki keharusan untuk membayar pajak. Ajakan patuh membayar pajak tersebut menjadi bagian dari kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang digelar perusahaannya.

"Harapannya masyarakat bisa memahami keselamatan berkendara dan diingatkan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Rivan mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan digunakan untuk perbaikan pelayanan publik. Pengelolaan jenis pajak tersebut menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi.

Saat ini, sejumlah provinsi tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sehingga pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja. Beberapa daerah tersebut di antaranya Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Timur, dan Papua.

Penyelenggaraan program pemutihan juga sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ketika membayar pajak kendaraan bermotor, Rivan menjelaskan masyarakat juga akan dipungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

SWDKLLJ tersebut nantinya akan menjadi jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.

Dia menyebut perusahaannya sedang menggencarkan kampanye keselamatan berkendara, terutama ke daerah yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas tinggi seperti Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut catatannya, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pati mencapai 374 kasus yang melibatkan 634 kendaraan.

"Kami berharap semua pengguna moda transportasi di berbagai kalangan akan selalu membudayakan kepatuhan pengguna jalan, baik terhadap rambu atau marka jalan, untuk keselamatan dan keamanan dalam berkendara," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara