KEPATUHAN PAJAK

Jasa Raharja Ajak WP Patuh Bayar PKB, Warga Bisa Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Jasa Raharja Ajak WP Patuh Bayar PKB, Warga Bisa Manfaatkan Pemutihan

Petugas gabungan Dishub, Polantas dan Jasa Raharja melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - PT Jasa Raharja mengajak wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan setiap pemilik kendaraan memiliki keharusan untuk membayar pajak. Ajakan patuh membayar pajak tersebut menjadi bagian dari kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang digelar perusahaannya.

"Harapannya masyarakat bisa memahami keselamatan berkendara dan diingatkan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Rivan mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan digunakan untuk perbaikan pelayanan publik. Pengelolaan jenis pajak tersebut menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi.

Saat ini, sejumlah provinsi tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sehingga pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja. Beberapa daerah tersebut di antaranya Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Timur, dan Papua.

Penyelenggaraan program pemutihan juga sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Ketika membayar pajak kendaraan bermotor, Rivan menjelaskan masyarakat juga akan dipungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

SWDKLLJ tersebut nantinya akan menjadi jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.

Dia menyebut perusahaannya sedang menggencarkan kampanye keselamatan berkendara, terutama ke daerah yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas tinggi seperti Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut catatannya, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pati mencapai 374 kasus yang melibatkan 634 kendaraan.

"Kami berharap semua pengguna moda transportasi di berbagai kalangan akan selalu membudayakan kepatuhan pengguna jalan, baik terhadap rambu atau marka jalan, untuk keselamatan dan keamanan dalam berkendara," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK