KONSULTASI UU HPP

Jasa Pelayanan Verifikasi Aset Kripto Kena PPN, Bagaimana Aturannya?

Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:41 WIB
Jasa Pelayanan Verifikasi Aset Kripto Kena PPN, Bagaimana Aturannya?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Farhan. Saya berdomisili di Jakarta. Saat ini saya bekerja di perusahaan yang memberikan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto. Saya membaca berita di media nasional bahwa menteri keuangan telah menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto.

Kami sudah mencoba membaca ketentuan terbaru tersebut, tetapi masih belum memahami implikasinya terhadap penyerahan jasa yang dilakukan perusahaan saya. Pertanyaannya, apakah atas jasa pelayanan verifikasi aset kripto yang diberikan perusahaan saya harus dikenakan PPN? Bagaimanakah ketentuan pemungutan PPN nya?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Farhan atas pertanyaannya. Pada Maret 2022, menteri keuangan telah menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu di antaranya mengatur mengenai ketentuan PPN atas jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022).

Berdasarkan pada Pasal 2 huruf c PMK 68/2022, atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto dikenai PPN. Adapun PPN atas penyerahan yang dimaksud dipungut oleh penambang aset kripto.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 18 PMK 68/2022, penambang aset kripto merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Namun demikian, untuk dapat dikategorikan sebagai penambang aset kripto yang dapat memungut PPN, penambang aset kripto tersebut harus dikukuhkan terlebih dahulu sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam konteks ini, apabila perusahaan Bapak Farhan telah dikukuhkan sebagai PKP maka perusahaan Bapak wajib melakukan pemungutan PPN atas jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto yang dilakukan.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 17 PMK 68/2022, PPN yang terutang atas penyerahan jasa tersebut harus dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dan kemudian dikalikan dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto.

Dalam hal imbalan yang diterima oleh penambang aset kripto atas penyerahan yang sehubungan jasa verifikasi transaksi berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah maka mata uang fiat tersebut dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah. Konversi tersebut dilakukan dengan berdasarkan kurs yang ditetapkan menteri keuangan.

Sementara itu, jika imbalan yang diterima berupa aset kripto maka aset kripto tersebut juga harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah. Konversi yang dimaksud dapat dilakukan dengan berdasarkan pada 2 hal, yaitu nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka penyelenggara perdagangan aset kripto dan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penambang aset kripto.

Lantas, apa sajakah kewajiban penambang aset kripto yang ditetapkan sebagai pemungut? Berdasarkan pada Pasal 18 PMK 68/2022, terdapat 3 kewajiban yang harus dilakukan penambang aset kripto. Pertama, membuat faktur pajak atas penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto.

Khusus untuk penambang aset kripto yang tergolong sebagai PKP pedagang eceran, ketentuan pembuatan faktur pajaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai faktur pajak atas penyerahan JKP kepada penerima dengan karakteristik konsumen terakhir.

Kedua, menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Ketiga, melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN yang terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN