KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB
Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali melaksanakan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian pada BPRD Lumajang Catur Prayogi mengatakan pendataan ulang dilakukan untuk memperbaiki basis data PBB-P2. Melalui kegiatan ini, pemkab berharap akan menambah wajib pajak baru.

"Kendati banyak kendala, kami tetap siap menjalankan tugas demi mendongkrak potensi pendapatan asli daerah ke depan," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Catur mengatakan Kabupaten Lumajang memiliki potensi PBB-P2 besar, tetapi belum dioptimalkan. Melalui pendataan ulang, pemkab berupaya memperbaiki basis pajak melalui verifikasi data objek dan subjek PBB-P2.

Dia menjelaskan pemkab beberapa tahun lalu juga sempat melaksanakan pendataan PBB-P2. Hasilnya, ada ratusan objek PBB-P2 yang kini masuk dalam sistem.

Pada tahun ini, pendataan ulang dilakukan untuk memvalidasi data objek PBB-P2 yang baru dengan 2 strategi. Pertama, pendataan objek PBB-P2 melalui sistem informasi manajemen objek pajak (SISMIOP) dengan pemutakhiran 1 desa.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Kemudian, dilaksanakan pemutakhiran data secara individual. Dalam hal ini, BPRD telah mendapatkan peta objek pajak prioritas berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang perlu dimutakhirkan karena mempunyai potensi nilai pajak besar, antara lain berupa klinik, SPBU, atau bangunan berukuran besar.

Catur menyebut cakupan pendataan ulang PBB-P2 sejauh ini baru 77% dari total sekitar 470.000 objek pajak. Objek pajak tersebut tersebar di 205 desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang.

Sayangnya, masih ada 47 desa yang belum terjangkau SISMIOP. Hal ini terjadi karena keterbatasan personel dan anggaran BPRD.

"Update data ulang untuk PBB-P2 belum bisa kami jangkau semua. Pemutakhiran objek pajak di 47 desa juga bisa selesai diestimasi beberapa tahun," ujarnya dilansir jatimhariini.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak