PEMILU PRESIDEN 2019

Janji Penurunan Tarif Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 17:52 WIB
Janji Penurunan Tarif Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews - Wacana untuk menurunkan tarif pajak terutama PPh badan kembali naik sebagai janji politik. Dua hal harus diperhatikan agar kebijakan pemangkasan tarif dapat sukses berjalan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi mengatakan kedua hal tersebut adalah ekstensifikasi wajib pajak. Kemudian transisi dalam penerapan kebijakan.

"Oleh karena itu, lebih baik diturunkan besaran tarif tapi perluas basisnya," katanya dalam diskusi Indef, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Menurut Nawir, opsi penurunan tarif menjadi logis untuk dilakukan saat ini. Pasalnya tarif PPh Badan yang sebesar 25% dinilai terlalu tinggi untuk ukuran Indonesia.

Selain itu, masih rendahnya pengawasan pajak menurutnya akan memicu wajib pajak untuk melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak. Dengan demikian, opsi menurunkan tarif dan memperluas basis pajak menjadi relevan untuk dilakukan.

"Kalau tarif diturunkan orang akan digiring untuk berpikir dari pada menghindar maka lebih baik bayar ke kas negara. Ada suatu rate yang membuat orang menjadi indefferance, artinya tidak memihak saya bayar atau tidak. Itu yang harus dilakukan pemerintah," paparnya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Kemudian faktor kedua yang harus diperhatikan dari pemangkasan tarif adalah waktu transisi. Kebijakan tersebut menurutnya dilakukan secara gradual dalam waktu dua tahun agar tidak menggerus penerimaan pajak.

"Oleh karena itu harus ada transisi mulai dari 6 bulan satu hingga dua tahun baru kemudian full implementation. Kalau enggak maka akan terjadi shock penerimaan karena petugas juga tidak siap. Jadi time frame paling lama itu 2 tahun lah jadi itu baru implentasi penuh jadi 2021 kalu diteken tahun ini," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System