KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Jangan Bandel! Pemda Buru Usaha Sarang Burung Walet Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:30 WIB
Jangan Bandel! Pemda Buru Usaha Sarang Burung Walet Penunggak Pajak

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan ultimatum kepada pengusaha sarang burung walet yang tidak melapor dan membayar pajak.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet. Menurutnya, sanksi berupa penyegelan akan dilakukan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pajak daerah.

"Ada 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," katanya, dikutip Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Rio mengatakan pajak sarang burung walet menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar tetapi belum tergarap optimal. Dia memperkirakan potensi penerimaan jenis pajak tersebut dapat mencapai Rp13 miliar per tahun.

Saat ini, Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi gabungan pajak daerah. Melalui kegiatan ini, pemkab akan menyisir objek pajak yang tidak patuh terhadap ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati 7/2019 tentang Pajak Daerah.

Rio menjelaskan pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang telah ditentukan. Kendala yang dihadapi dalam pengumpulan jenis pajak tersebut di antaranya wajib pajak enggan melaporkan keberadaan usahanya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dalam hal ini, Bapenda bersama Satpol PP berencana melakukan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila pengusaha sarang burung walet tidak melaporkan dan membayar pajak dalam waktu 3x24 jam.

"Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya