PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Stabilitas dan Momentum Pertumbuhan, Insentif Fiskal Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 19:54 WIB
Jaga Stabilitas dan Momentum Pertumbuhan, Insentif Fiskal Jadi Andalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengandalkan insentif fiskal untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dengan baik hingga akhir tahun. Serangkaian relaksasi diharapkan mampu menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan terkait arah kebijakan fiskal dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Insentif ini, menurutnya, penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha atas prospek ekonomi nasional.

“Untuk pertumbuhan ekonomi, kita tetap optimistis setelah selesainya Pemilu diarahkan untuk memacu ekspor dan dukung pengembangan pariwisata. Kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan diarahkan untuk dunia usaha agar fokus melakukan ekspansi,” katanya dalam konferensi pers KSSK di Kantor Bank Indonesia (BI), Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah menargetkan seluruh lapisan kelompok usaha. Bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) relaksasi diberikan berupa tarif PPh final 0,5%.

Selanjutnya, fasilitas fiskal juga diberikan untuk dunia usaha yang komitmen mengembangkan sumber daya manusia lewat vokasi dan riset. Super tax deduction diberikan untuk sektor ini agar merangsang pelaku usaha dalam meningkatkan kapasitas kerja bagi karyawannya.

Dalam waktu dekat, pengembangan industri otomotif ramah lingkungan juga ikut mendapatkan fasilitas fiksal. Perubahan skema pemajakan baik PPN dan PPnBM diharapkan mampu mengubah arah industri otomotif nasional kepada produksi kendaraan yang rendah emisi dan juga berbasis energi listrik.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Deretan fasilitas fiskal tersebut juga dilengkapi dengan insentif yang sudah berlaku saat ini. Sri Mulyani menyebutkan fasilitas tax holiday dan tax allowance terbuka luas untuk diakses dunia usaha. Kemudahan dalam restitusi juga dilakukan otoritas fiksal untuk mendorong ekspansi pengusaha.

“Sinyalnya hanya satu, yaitu mendorong confidence dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT