PROVINSI JAWA BARAT

Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 15:00 WIB
Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberikan e-voucher BBM gratis kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.

Voucher ini diberikan kepada mereka yang membayar PKB secara elektronik pada 18 November hingga 18 Desember 2023 sepanjang persediaan masih ada.

"Bagi pemilik kendaraan roda dua akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp50.000 dan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp100.000," tulis Bapenda Jabar dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Untuk mendapatkan e-voucher BBM tersebut, wajib pajak cukup membayar PKB melalui kanal digital yang tersedia seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengunduh aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Wajib pajak perlu memastikan bahwa identitas dan nomor telepon yang digunakan pada aplikasi pembayaran PKB, MyPertamina, dan LinkAja sudah sama.

Nantinya, e-voucher akan dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi dalam waktu 4 kali 24 jam setelah transaksi pembayaran PKB.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

"Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jabar," tulis Bapenda Jabar.

Selain mendapatkan voucer, perlu dicatat pula bahwa saat ini Bapenda Jabar masih memberlakukan program pemutihan PKB. Wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa harus membayar sanksi sepanjang tunggakan tersebut dilunasi paling lambat pada 16 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan