SELEBRITAS

Iwan Fals Ajak Wajib Pajak Ungkap Hartanya Lewat PPS, Begini Pesannya

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 12:00 WIB
Iwan Fals Ajak Wajib Pajak Ungkap Hartanya Lewat PPS, Begini Pesannya

Iwan Fals dalam unggahan Kanwil DJP Jakarta Utara di media sosial. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Iwan Fals mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.

Menurut pelantun Sarjana Muda ini, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk menuntaskan kewajiban pajak yang belum ditunaikan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Halo kawan pajak, manfaatkan segera PPS. Laporkan dan tuntaskan," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Jakarta Utara, dikutip pada Jumat (9/6/2022).

Melalui keterangan pada video yang diunggah, Kanwil DJP Jakarta Utara mengajak semua wajib pajak segera memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir. Pasalnya, batas waktu program tersebut sudah semakin dekat.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Pada akhirnya, kepatuhan sukarela wajib pajak pun diharapkan dapat menjadi lebih baik.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 71.659 wajib pajak telah mengikuti PPS. Harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp151,96 triliun, dengan PPh final yang dibayarkan senilai Rp15,22 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara