AMERIKA SERIKAT

IRS Kembalikan Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 2019 dan 2020 ke WP

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 11:30 WIB
IRS Kembalikan Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 2019 dan 2020 ke WP

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) memberikan fasilitas restitusi atas denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan 2019 dan 2020.

Restitusi akan diberikan kepada 1,6 juta wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT. Adapun nilai restitusi kepada para wajib pajak tersebut mencapai US$1,2 miliar atau kurang lebih senilai Rp17,8 triliun.

"Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak terdampak pandemi, langkah ini diambil agar IRS dapat mengalokasikan sumber dayanya untuk memproses backlog SPT," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Harapannya, masalah backlog SPT dapat terselesaikan pada tahun ini sehingga IRS dapat mengerahkan seluruh sumber daya untuk memproses SPT Tahunan 2022 pada tahun depan.

Restitusi senilai US$1,2 miliar atau kurang lebih US$750 per wajib pajak tersebut akan dibayarkan kepada para wajib pajak yang berhak pada akhir September 2022 secara otomatis tanpa pengajuan permohonan.

Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2019 atau 2020 tapi belum membayar denda atas keterlambatan tersebut, denda akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Adapun bagi wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 dan 2020, IRS juga memberikan fasilitas pembebasan denda keterlambatan penyampaian SPT sepanjang wajib pajak tersebut menyampaikan SPT paling lambat pada 30 September 2022.

Untuk diketahui, tarif denda keterlambatan penyampaian SPT yang berlaku di AS adalah sebesar 5% per bulan dan maksimal sebesar 25% dari jumlah pajak yang belum dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT