PENANAMAN MODAL

Investor Tidak Patuhi Regulasi, BKPM Siap Tinjau Insentif Fiskalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:31 WIB
Investor Tidak Patuhi Regulasi, BKPM Siap Tinjau Insentif Fiskalnya

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut kepatuhan investor terhadap regulasi menjadi salah satu perhatian khusus selain melakukan pekerjaan rutin untuk menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan upaya menjamin kepatuhan investor terhadap regulasi akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain melakukan pendampingan, BKPM juga tidak segan-segan untuk meninjau ulang insentif fiskal yang sudah diterima pelaku usaha.

"Kita mau investor yang sudah masuk, ikut ketentuan pemerintah. Kalau tidak, kita akan tinjau insentif fiskalnya," katanya dalam acara 'Strategi Tarik Investasi', Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Bahlil menyebutkan peninjauan ulang insentif fiskal bisa dilakukan BPKM karena saat ini pintu pemberian insentif kepada pelaku usaha dilakukan melalui BKPM. Insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday, menurutnya, bukan hanya alat untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.

Pemberian insentif tax allowance sudah beralih dari Kemenkeu kepada BKPM melalui PMK 96/2020. Pemberian fasilitas tax allowance dari BKPM bisa terbit paling lama 5 hari sejak usulan tax allowance disampaikan secara otomatis melalui OSS kepada Menteri Keuangan atau sejak pengajuan permohonan offline telah diterima dengan lengkap dan benar.

"Jadi ini pertama kali insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance diberikan melalui BKPM," paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Bahlil menambahkan selama pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, BKPM akan mengawal proses investasi secara komprehensif. Dengan demikian, tidak hanya komitmen, tetapi juga realisasi. BKPM akan mengawal sampai pelaku usaha mendirikan pabrik dan mulai beroperasi secara komersial.

"Sekarang kita ubah strategi tidak hanya promosi, tapi kita kawal mulai dari proses perizinan, financial closing, tahap konstruksi, sampai produksi," ujar Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP