INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak untuk Kelas Menengah Diberikan, Ini Pesan Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 20:06 WIB
Insentif Pajak untuk Kelas Menengah Diberikan, Ini Pesan Anggota DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (tangkapan layar Youtube)

BANDUNG, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian ekstra kepada kelas menengah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021.

Fathan Subchi menuturkan kunci pemulihan ekonomi pada tahun ini akan dipengaruhi kecepatan pemerintah memulihkan tingkat konsumsi kelas menengah. Dia menuturkan sampai saat ini, kelas menengah masih cenderung menahan diri untuk berbelanja.

Dia menjabarkan kondisi likuiditas perbankan pada awal tahun ini masih masuk kategori kelebihan likuiditas. Pasalnya, tabungan konsisten naik dari tahun lalu. Di sisi lain penyaluran kredit usaha belum optimal.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

"Kalau masalah kelas menengah ini bisa diurai maka target pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5% itu dipenuhi. Uang mereka [kelas menengah] numpuk di bank, sementara yang di bawah dan pedesaan itu sudah normal dengan pasar tradisional sudah ramai," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Komisi XI, sambungnya, dapat memaklumi langkah pemerintah mulai memberikan insentif pajak kepada kelas menengah pada tahun ini. Setidaknya, terdapat 2 skema insentif pajak bagi kelas menengah pada tahun ini, yaitu insentif PPnBM mobil baru dan insentif PPN pembelian rumah.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menekankan agar pemerintah jeli dalam memberi insentif pajak bagi kelas menengah. Pasalnya, kebijakan tersebut relatif baru sehingga minim data pembanding untuk mengukur efektivitas penerapan kebijakan.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Oleh karena itu, kajian perlu dilakukan secara periodik untuk mengukur dampak relaksasi fiskal pada pemulihan konsumsi kelas menengah. Jika tidak memberikan dampak signifikan maka pemerintah perlu memikirkan opsi alternatif untuk menggenjot konsumsi kelas menengah.

"Jadi insentif pajak yang baru ini harus dikaji juga dampaknya," terangnya.

Selain itu, Fathan menambahkan rangkaian kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah juga harus dibarengi dengan peningkatan kepastian hukum. Menurutnya, indikator kepastian hukum bidang perpajakan sangat penting agar pelaku usaha tidak berlarut-larut dalam sengketa.

"Kepastian hukum ini tidak hanya bagaimana membuat kegiatan investasi nyaman, tapi juga kepastian hukum agar tidak melulu terjadi sengketa," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2021 | 22:31 WIB

Yang menjadi catatan, kepastian hk bukan hanya agar investasi nyaman dan tidak melulu terjadi sengketa. Tetapi juga praktik yang sehat serta hak tenaga kerja yang harus terpenuhi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak