KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Sektor Ritel Dikaji, Ini Respons Ketua Banggar DPR

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 15:26 WIB
Insentif Pajak Sektor Ritel Dikaji, Ini Respons Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan insentif fiskal, termasuk insentif pajak.

Said menilai rencana pemberian insentif pajak untuk sektor ritel belum tepat untuk saat ini. Menurutnya, pemberian insentif tersebut tidak akan terlalu berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Industri ritel bahkan sebelum pandemi telah mengalami kontraksi karena pergeseran perilaku masyarakat yang memilih memanfaatkan e-commerce," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Said mengatakan pemerintah perlu berhati-hati memberikan insentif mengingat anggaran negara makin terbatas. Dengan keterbatasan itu, lanjutnya, setiap kebijakan fiskal harus dipastikan benar-benar memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok insentif pajak khusus kepada ritel dan pengelola pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal. Insentif yang dipertimbangkan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa.

Insentif pajak untuk sektor ritel tersebut dirancang seperti yang diberlakukan pada sektor otomotif dan properti agar mendorong konsumsi masyarakat. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN rumah DTP.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selain kepada sektor ritel, Said juga meminta pemerintah berhati-hati memberikan insentif kepada wisatawan. Dia beralasan pemberian insentif tidak akan bisa otomatis mendatangkan wisatawan karena masih berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19.

Ketimbang memberikan insentif kepada sektor ritel dan pariwisata, Said menyarankan pemerintah lebih berfokus pada sektor yang memiliki kontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja. Misalnya sektor pertanian, perikanan, minyak dan gas, serta industri makanan dan minuman.

"Selain menopang tenaga kerja besar, sektor-sektor tersebut terbukti mampu tumbuh dengan tertatih dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Menurut Said, pemerintah juga dapat mendorong perluasan basis ekspor barang agar tidak terkonsentrasi di Asia Timur dan Tenggara. Dia menyarankan pemerintah memanfaatkan momentum pemulihan di Amerika Serikat dan sebagian negara di Eropa untuk memperbesar ekspor.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi berbagai program perlindungan sosial agar benar-benar efektif menjaga daya beli rumah tangga miskin. Apalagi, komponen pengeluaran dari rumah tangga memiliki peranan besar dalam produk domestik bruto nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024