INSENTIF FISKAL

Insentif Pajak R&D Bakal Bendung Aliran Dana ke Luar, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:58 WIB
Insentif Pajak R&D Bakal Bendung Aliran Dana ke Luar, Kok Bisa?

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian diyakini mampu membendung keluarnya arus dana karena pembayaran royalti ke luar negeri. Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi terkait insentif riset and pengembangan (research and development/R&D).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan kegiatan penelitian di Indonesia tergolong minim. Hal ini pada gilirannya membuat banyak perusahaan membayar royalti dalam jumlah besar tiap tahunnya karena menggunakan penelitian di luar negeri.

“Kita tidak ingin ini berlangsung dalam jangka panjang. Harus dilakukan tindakan agar penelitian dilakukan di dalam negeri,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Dia menjabarkan besaran royalti yang dibayarkan wajib pajak dalam negeri terus meningkat tiap tahunnya. Bila hal ini terus berlangsung maka secara paralel akan menggerus penerimaan. Ini dikarenakan biaya perusahaan untuk membayar royalti ke luar negeri cukup besar.

Pada 2016, pembayaran royalti mencapai Rp44 triliun. Angka tersebut kemudian naik lagi menjadi Rp46 triliun pada 2017 dan terakhir Rp103 miliar triliun pada 2018 berdasarkan data surat pemberitahuan (SPT) per 19 Februari 2019.

Saat ini, lanjutnya, peneliti yang mendapat royalti di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau 26 atas royalti dengan tarif bervariasi, yakni 2% sampai 15%. Kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin enggan menjadi peneliti di Indonesia.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Oleh karena itu, insentif pajak berupa super tax deduction sebesar 200% tengah disiapkan. Pilihan kebijakan ini, jelasnya, sudah dilakukan di banyak negara dan sudah seharusnya di ikuti oleh Indonesia.

“Prancis kayak gitu, pajaknya dibebaskan, enggak bayar pajak. Itu endorse peneliti supaya mau meneliti di sini. Begitu juga Jerman di semua level pemerintah baik lokal, federal hingga Uni Eropa mempunyai skema insentif untuk kegiatan penelitian,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali