ANGGARAN INFRASTRUKTUR

Ini Tujuan Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 15:33 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya menggenjot masuknya investasi dengan mendorong program Presiden RI Joko Widodo dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan infrastruktur yang memadai bisa membuka jalan untuk investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pembangunan infrastruktur akan menstimulasi investasi dan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah bergantung dengan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang menjadi jalan masuknya investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnyadi kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/12).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Mardiasmo menjelaskan dukungan pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur yaitu dengan mengalokasi anggaran belanja yang setiap tahunnya meningkat 20% dari Rp74 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp400 triliun pada tahun 2018.

Upaya percepatan pembangunan infrastruktur itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan beberapa negara tetangga. Mengingat kondisi infrastruktur menjadi salah satu alat ukur kemapanan perekonomian suatu negara.

Di samping itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat nomor 8 tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Talangan sebagai bentuk dukungan pembangunan infrastruktur, bahkan juga mendapat dukungan dari beberapa Kementerian lainnya.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

“Kami mengedepankan tata kelola yang baik dalam proses percepatan pembangunan, bahkan Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang), PUPR, BPKP, KPPIP, LMAN, serta Kementerian lainnya pun turut membantu percepatan ini, salah satunya dalam proses pengadaan tanah yang semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Mardiasmo, upaya percepatan pembangunan infrastruktur memberi dampak pada perekonomian Indonesia yang pada tahun 2015 hanya berkisar 4,9% dan sekarang menjadi sekitar 5%. “Untuk itu, kami terus meningkatkan target pertumbuhan ekonomi hingga 5,4% pada tahun depan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara