Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Selain dividen dari dalam negeri, dividen dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, dividen dari luar negeri baik yang berasal dari badan usaha, baik yang sahamnya diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan di bursa efek, bisa dikecualikan dari objek PPh.
"Dividen yang berasal dari luar negeri ... dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).
Atas dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI. Dengan demikian, bila terdapat dividen dari luar negeri yang tidak diinvestasikan di wilayah NKRI maka dividen tersebut dikenai PPh.
"Selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 20 PMK 18/2021.
Terdapat ketentuan yang berbeda atas dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek adalah dividen dividen yang dibagikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Khusus dividen ini, dividen yang harus diinvestasikan di wilayah NKRI adalah paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Bila tidak, dividen tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.
"Dividen ... yang diinvestasikan setelah dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan ... Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 18/2021.
Agar mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh, Pasal 33 hingga Pasal 35 telah memerinci bentuk-bentuk investasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak.
Pada Pasal 35, kriteria bentuk investasi mencakup surat berharga negara dan surat berharga syariah negara (SBN/SBSN), obligasi dan sukuk yang diterbitkan BUMN, lembaga pembiayaan milik pemerintah, perusahaan swasta, hingga investasi berupa penyaluran pinjaman kepada UMK.
Pada Pasal 35 dan Pasal 36, terdapat banyak instrumen investasi keuangan dan nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan, mulai dari efek bersifat utang, sukuk, saham, reksa dana, hingga deposito dan tabungan.
Instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan antara lain investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti dan emas batangan.
Investasi harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima wajib pajak. (kaw)