SELEKSI HAKIM AGUNG

Ini Siasat CHA Khusus Pajak Wishnoe Saleh Kebut Penyelesaian Sengketa

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 15:55 WIB
Ini Siasat CHA Khusus Pajak Wishnoe Saleh Kebut Penyelesaian Sengketa

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Wishnoe Saleh Thaib dalam wawancara terbuka. 

JAKARTA, DDTCNews - Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Wishnoe Saleh Thaib mengatakan akan mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak bila terpilih menjadi hakim agung.

Wishnoe mengatakan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak di MA akan dia lakukan mengelompokkan permohonan-permohonan peninjauan kembali (PK) yang masuk.

"Saya akan pilah jenis masalahnya itu apa, apakah itu pajak masukan, transfer pricing, atau apa. Dari situ saya punya pengalaman dan pengetahuan untuk bisa memutusnya dengan cepat," ujar Wishnoe dalam seleksi wawancara yang diselenggarakan secara terbuka oleh Komisi Yudisial (KY), Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Menurut Wishnoe, strategi pemilihan dan pengelompokan yang diutarakannya bisa dilakukan khususnya atas masalah yang sifatnya murni yuridis.

Harapannya, misi Mahkamah Agung (MA) untuk menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah dapat tercapai.

Pada saat yang bersamaan, Wishnoe mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk menyelesaikan suatu sengketa tanpa perlu ke pengadilan pajak.

Baca Juga:
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

"Misal bukti tidak disampaikan, DJP sebetulnya punya alat itu bisa disidik. Kalau sudah ada deterrent effect yang tidak menyampaikan bukti itu dilakukan penyidikan, yang lain tentunya dengan senang hati melakukan pemberian dokumen dengan tepat," ujar Wishnoe.

Bila langkah ini dilakukan oleh DJP, sengketa-sengketa berulang akibat bukti tidak disampaikan sebagaimana yang diutarakan oleh Wishnoe dapat diminimalisasi dan jumlah sengketa yang masuk ke pengadilan pajak dapat diminimalisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 16:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Rabu, 03 April 2024 | 15:50 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT