PERPRES 82/2020

Ini Pernyataan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:40 WIB
Ini Pernyataan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Istana Kepresidenan menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dilakukan untuk mengintegrasikan kebijakan di bidang kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan kebijakan terkait dengan masalah kesehatan dan ekonomi bisa berjalan beriringan. Menurutnya, kebijakan penanganan kesehatan dan ekonomi akan lebih maksimal jika berada pada satu organisasi.

"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian, yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas, ada rem. Dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," katanya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Pratikno mengatakan pemerintah selalu memprioritaskan penanganan masalah kesehatan yang ditimbulkan virus Corona. Salah satu buktinya adalah dukungan untuk menciptakan vaksin virus Corona yang kemudian memproduksinya secara massal.

Menurutnya, pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin virus Corona tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Setelah itu, Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan kembali mengujinya sebelum diproduksi massal oleh Bio Farma.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020. Komite itu terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca Juga:
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dibantu enam wakil, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.

Pratikno menambahkan Presiden juga telah menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana, yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan pandemi sekaligus pemulihan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Ketua Pelaksana dari Komite ini tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, dan sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya