PMK 66/2023

Ini Perincian Jenis Natura dengan Batasan Tertentu yang Tak Kena Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Juli 2023 | 09.30 WIB
Ini Perincian Jenis Natura dengan Batasan Tertentu yang Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi memerinci natura serta kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Daftar dari natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh tersebut tercantum pada bagian Lampiran PMK 66/2023. Ada 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu yang terlampir dalam PMK 66/2023.

"Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu ... didasarkan pada jenis natura dan batasan tertentu dari natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan jenis kenikmatan dan batasan tertentu dari kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari kenikmatan," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Pertama, bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Ketiga, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet juga dikecualikan dari objek PPh. Natura dan kenikmatan dikecualikan sepanjang diterima oleh pegawai dan berfungsi menunjang pekerjaan pegawai.

Keempat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai oleh dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.

Kelima, fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.

Keenam, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai.

Ketujuh, fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan.

Kedelapan, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Kesembilan, fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai.

Kesepuluh, fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah.

Kesebelas, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Untuk diketahui, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.